12 tahun ditambah 4 semester saya melakoni kehidupan sebagai seorang
pelajar di pendidikan formal. Seringnya saya mengeluh mengenai aktivitas
belajar yang seolah-olah menjadi kewajiban. Padahal, belajar merupakan
kebutuhan dari setiap manusia yang hidup dan beradab. Belajar juga merupakan
hak bagi seluruh rakyat Indonesia (lihat pasal 28 UUD 1945).
Mungkin masih jelas di memori teman-teman, mengenai kasus seorang anak SD
yang tega menusuk temannya sebanyak delapan tusukan karena temannya tersebut
meminta hp yang telah dicuri oleh anak tersebut dikambalikan.
Ada juga cerita tentang anak TK islam yang sudah cukup terkenal dan
memiliki cabang hampir diseluruh wilayah di Indonesia, yang senang merebut
makanan milik temannya. Bayangkan, jika pemilik asal makanan tersebut tidak
ridho, itu berarti, anak sekecil itu sudah memakan makanan haram. Selain itu,
ada lagi cerita tentang anak yang senang mengambil barang milik pembantunya,
padahal dia memiliki uang saku yang lebih besar nominalnya daripada dengan yang
dicuri olehnya dari pembantunya.