Jumat, April 01, 2011

Busyro: Korupsi Di Bawah Rp 25 Juta Tidak Dipidanakan Itu Konyol



Busyro: Korupsi Di Bawah Rp 25 Juta Tidak Dipidanakan Itu Konyol


dari http://www.detiknews.com/read/2011/04/01/085546/1606234/10/busyro-korupsi-di-bawah-rp-25-juta-tidak-dipidanakan-itu-konyol?9911012


Jakarta - Salah satu elemen dari RUU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah apabila nilai korupsi di bawah Rp 25 juta, maka sang pelaku hanya diminta mengembalikan uang yang dikorupsi dan dia dapat lepas dari hukuman pidana. Hal ini dianggap konyol oleh Ketua
KPK Busyro Muqoddas.

"Kalau Rp 25 juta itu tidak dikategorikan sebagai perbuatan korupsi, kan korupsi di tingkat kelurahan dan kecamatan bisa merajalela. Padahal itu dari masyarakat. Nah, itu konyol sekali," katanya ketika ditemui usai mengisi materi di pengajian bulanan PP Muhammadiyah di Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2011) malam.

Menurut Busyro, hal itu tidak edukatif karena perlawanan korupsi adalah mendidik masyarakat agar tidak melakukan praktik-praktik korupsi.

"Itu tidak edukatif. Itu menggambarkan bahwa desain konsepnya itu tidak mencerminkan kesadaran edukasi. Melakukan perlawanan terhadap korupsi itu kan sekaligus mendidik masyarakat agar jangan sampai korupsi," katanya.

Oleh karena itu, Busyro mendukung keputusan pemerintah untuk menarik RUU Tipikor yang mengundang pro kontra tersebut. Keputusan ini dianggapnya sebagai sebuah bentuk kesadaran dari pemerintah.

"Itu betul-betul amat krisis nilai, basic filosofinya lemah, basic moralnya sangat lemah. Makanya kalau ditarik, itu sebuah kesadaran pemerintah yang harus didukung," ujarnya.


(anw/anw)



Komentar saya : "Hal apa yang tidak bisa dijadikan lelucon di negeri kita?"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar